Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloKriminal

Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo

×

Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo, Foto: Fajrin Husin (bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM, GORONTALO– Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan, tiga orang tersangka yang terlibat dalam proyek senilai Rp. 33 Miliar memiliki peran yang dalam manipulasi laporan dan pengelolaan anggaran secara tehnis di lapangan.

Menurut Nursurya, Romen S Lantu, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kanal Tanggidaa, diduga menyetujui addendum II hingga IV meskipun tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan.

“Addendum tersebut disetujui meskipun tidak ada dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat. Tindakan ini akhirnya merugikan negara Rp 4.595 Milyar,” ujarnya.

Sementara itu, Kris Wahyudin Thaib, yang menjabat sebagai Direktur Cabang PT. MGK, terlibat dalam manipulasi dokumen terkait laporan progres fisik pekerjaan.

Kris diduga menggunakan laporan yang menunjukkan progres sebesar 92,52% pada 26 November 2023, padahal kenyataannya kondisi di lapangan jauh dari angka tersebut.

“Kris Wahyudin memanipulasi laporan untuk memenuhi persyaratan kontrak, padahal pekerjaan belum mencapai progres yang sebenarnya,” tambah Nursurya.

Rokhmat Nurkholis, Direktur dan Team Leader dari CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana (CV. CUE KSO CV. TB), yang bertindak sebagai konsultan pengawas, juga terlibat dalam manipulasi progres pekerjaan.

Selain itu, Nurkholis diduga memberikan fee kepada oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo untuk memuluskan proses administrasi proyek.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Awal Mula

Sebelumnya, diketahui, proyek pembangunan Kanal Tanggidaa untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Limba U I, Kota Gorontalo, memiliki anggaran sebesar Rp 33 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Proyek Kanal Tanggidaa memiliki panjang 1.777 M. Terbentang di tiga kelurahan. Dari ujung simpang empat jalan dua susun (JDS) hingga Citimall Gorontalo, melewati tiga kelurahan, Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.

Proyek yang tercatat di LPSE dengan nama “Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa” ini dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tender untuk proyek ini seharusnya dimulai pada bulan Mei tahun 2022 dan berakhir 8 Desember 2022 petapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1