HeadlinesViral Lokal

Pengungsi di Tilango Cabuli Ponakan di Bawa Umur Saat Banjir Jadi Tersangka

×

Pengungsi di Tilango Cabuli Ponakan di Bawa Umur Saat Banjir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa/Bicaraa.com

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

 

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3