Pengungsi di Tilango Cabuli Ponakan di Bawa Umur Saat Banjir Jadi Tersangka
Sebarkan artikel ini
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.