Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BOALEMO, BICARAA.COM — Polisi kembali membongkar aksi pencurian sarang burung walet di Kabupaten Boalemo.
Dua pria berinisial S dan A.S diringkus setelah terbukti melakukan pencurian di gedung walet milik warga di Desa Raharja, Kecamatan Wonosari.
Aksi pencurian itu terjadi Rabu dini hari (24/10/2025) sekitar pukul 01.55 Wita.
Korban, Kadek Dermawan, terkejut saat mendapati gedung walet miliknya dibobol. Hasil panen bernilai puluhan juta rupiah raib, membuatnya segera melapor ke Polres Boalemo.
Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim langsung bergerak cepat.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka di Kecamatan Paguyaman.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, mengatakan kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Desa Tangkobu, Selasa (28/10/2025) dini hari.
“Keduanya kami amankan di lokasi persembunyian. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui telah mencuri sarang walet di Desa Raharja,” ujar Nurwahid.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pencurian ini dilakukan dengan rencana matang.
Kedua pelaku telah memantau lokasi selama beberapa hari untuk memastikan situasi aman.
Mereka datang menggunakan sepeda motor, membawa alat lengkap seperti kunci T dan linggis untuk membobol pintu. Setelah masuk, mereka terlebih dahulu merusak kamera CCTV agar aksi mereka tidak terekam.
Dalam gedung tersebut, pelaku memanen sarang burung walet menggunakan parang dan karung.
Aksi itu dilakukan secara bergantian dari tengah malam hingga menjelang subuh.
Setelah hasil curian terkumpul sekitar enam kilogram, mereka kabur meninggalkan lokasi sekitar pukul lima pagi.
Hasil curian itu kemudian dijual pada siang harinya seharga Rp30 juta.
Polisi menemukan bukti bahwa sebagian uang diterima secara tunai Rp2 juta, sementara sisanya ditransfer melalui rekening bank.
Tim Reskrim Polres Boalemo yang menindaklanjuti kasus ini menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci T, obeng, linggis, parang, karung, sepeda motor, handphone, serta sisa sarang walet sekitar satu ons dan uang tunai Rp500 ribu.
Dari pengakuan pelaku, pencurian tersebut bukan kali pertama.
Mereka mengaku sudah dua kali membobol gedung yang sama dengan modus serupa.
Sementara korban mengungkapkan, usahanya itu sudah empat kali menjadi sasaran pencuri.
Kini, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Boalemo berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Boalemo,” tegas Nurwahid.
Ia juga mengingatkan warga, khususnya pemilik usaha sarang walet, untuk memperketat pengamanan.
“Pastikan CCTV berfungsi dengan baik dan jangan lengah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi,” tutupnya. (*)

 
									














