Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloKriminal

Pemuda di Kota Gorontalo Ditikam Pakai Sajam Sementara Nongkrong, Begini Ceritanya

×

Pemuda di Kota Gorontalo Ditikam Pakai Sajam Sementara Nongkrong, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penikaman Kepada Warga, Foto/Istimewa

BICARAA.COM, GORONTALO– Personel Polsek Kota Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di depan sebuah loundry di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Selasa (6/08/2024) sekitar pukul 22.40 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin,mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial GB (22), warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Diketahui, pelaku diamankan selang satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap korban AD (20) dengan menggunakan pisau dapur.

Iptu Fredy menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban AD sedang nongkrong di depan loundry bersama rekan-rekannya.

Tiba-tiba, pelaku GB yang sudah dipengaruhi minuman keras datang dan langsung menghampiri salah satu rekan korban lalu menamparnya.

“Jadi, saat datang pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya. Korban AD kemudian mendorong GB dan berkata bahwa orang yang ditampar adalah temannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Fredy menuturkan bahwa setelah didorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip di pinggangnya.

Korban AD dan teman-temannya segera berlari, namun GB terus mengejar mereka. Sempat terjadi perkelahian antara GB dan AD, di mana GB akhirnya menusukkan pisau ke arah ketiak AD.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di dada kiri tepatnya di bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih 6 cm,” terangnya.

Saat ini, barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan, sementara pelaku GB telah ditahan di Polsek Kota Utara.

“GB dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2