Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.
Namun, pemerintah menegaskan tarif PPN baru ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan keuangan.
Barang dan jasa tersebut tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
“Untuk barang-barang kebutuhan masyarakat, pemerintah memberikan fasilitas 0 persen. Ini termasuk barang tertentu yang sifatnya penting,” tambah Airlangga.
Selain itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memastikan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang pokok dan layanan publik tetap menggunakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.
Pemerintah juga mengantisipasi dampak kenaikan tarif ini dengan meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kesejahteraan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.
“Konsumen barang mewah yang akan menanggung kenaikan PPN, bukan masyarakat kecil,” kata Misbakhun.
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional, meski tantangan daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah. (*)