Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BONEBOLANGO, BICARAA. COM – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang meresahkan masyarakat.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka berinisial FRM (24) dan CEW (41) berhasil ditangkap usai melakukan aksinya pada Selasa, 18 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan dilakukan pada malam hari oleh tim Satreskrim Polres Bone Bolango.
Dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025), Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro memberikan apresiasi kepada personel atas keberhasilan tersebut.
“Kami apresiasi kepada seluruh personel, khususnya Satreskrim, yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku telah melakukan pencurian di 15 lokasi berbeda di wilayah Bone Bolango.
Modus operasi mereka adalah berpura-pura sebagai tukang bentor, lalu memantau rumah-rumah yang terlihat kosong sebelum melancarkan aksi pembobolan.
CEW bertindak sebagai pengemudi bentor, sementara FRM yang membongkar rumah dan mengambil barang-barang.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, dua unit bentor, dua linggis, satu obeng, empat unit televisi, satu unit kulkas, satu laptop, enam tabung gas LPG 3 kg, serta berbagai mesin pertukangan seperti bor, gurinda, kompresor, dan alat poles.
Polres Bone bolango juga menyita sejumlah barang rumah tangga lain seperti kompor gas, antena, dan sepeda anak.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, mengungkapkan salah satu pelaku adalah residivis kasus narkoba.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” tegas AKP Yudhi.
Polisi memperkirakan kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.
Sebagian barang hasil curian telah dijual, sementara sisanya masih ditemukan di rumah pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di luar wilayah hukum Bone Bolango. (*)