Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO — Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim,mengungkapkan temuan mengejutkan terkait lahan seluas 4.000 hektar milik perusahaan perkebunan Palma Grup yang hingga kini belum dimanfaatkan.
Temuan itu disampaikan usai DPRD melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan mengakui lahan tersebut belum diusahakan,” ujar Umar kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Pansus DPRD kini meminta Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk mengkaji kemungkinan pengambilalihan lahan oleh pemerintah daerah.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
“Jika lahan dalam status HGU tidak ditanami dalam waktu tertentu, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar yang berpotensi disita negara,” tegas Umar.
Tak hanya itu, Umar juga menyoroti bahwa perusahaan tidak pernah melaporkan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional selama hampir satu dekade, padahal itu merupakan kewajiban hukum.
Lebih lanjut, keluhan warga sekitar turut menjadi perhatian.
Warga menyampaikan secara sukarela bahwa mereka tidak merasakan manfaat berarti dari keberadaan perusahaan.
Bahkan, kompensasi yang diterima hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per hektar per bulan.
“Masyarakat hanya jadi penonton di tanah sendiri. Ini sangat tidak adil,” Tutup Umar.
Pansus DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong langkah hukum dan administratif, demi memastikan lahan di Gorontalo dikelola untuk kesejahteraan rakyat. (*)