Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil oleh seorang oknum sales bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin, 21 Juli 2025 di Mapolda Gorontalo.
Pelaku yang juga pemilik showroom UD, Putri Sejahtera Motor ini dilaporkan oleh Sumarlin K. Abdullah, anggota Polri, setelah tiga mobil miliknya yang dititipkan untuk dijual justru digelapkan oleh tersangka.
Ketiga mobil tersebut masing-masing adalah Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia DB 1641 AV, dan Toyota Agya DB 1941 DC.
“Tersangka menjual mobil tanpa sepengetahuan korban ke kantor Moladin, tempatnya bekerja sebagai sales, dan menyetorkan hasil penjualan ke rekening istrinya,” jelas Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, Plh. Kasubdit 3 Jatanras.
Diketahui, seluruh hasil penjualan senilai Rp300 juta dimasukkan ke rekening istri tersangka yang sebelumnya telah terdaftar sebagai agen Moladin.
Meski telah dua kali dipanggil, tersangka tidak hadir hingga akhirnya ditangkap Tim Resmob Otanaha di Kota Manado, 14 Juli 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, tiga unit handphone, serta tiga kwitansi jual beli kendaraan.
Satu dari tiga mobil yang digelapkan juga berhasil diamankan.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga telah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)