Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, BONBOL– Seorang pria berusia 20 tahun, MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap adik tirinya yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kabila Bone.
Meskipun peristiwa ini terjadi pada 2013 ketika korban berusia sekitar 10 tahun, kasus baru dilaporkan ke Polsek Kabila Bone pada Oktober 2024.
Modus pelaku mendekati korban dan mengajaknya menonton video anak-anak di ponselnya sebelum melakukan tindakan cabul di rumah pelaku.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama periode tersebut, namun baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke pihak berwajib.
Kapolsek Kabila Bone, IPTU Verron Baiku mengungkapkan, penyelidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Korban telah menjalani visum dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hasil penyelidikan mengungkapkan memang ada tindakan pencabulan,” ujar Iptu Veron kepada bicaraa.com, Sabtu (21/12/2024).
Saat ini sebenarnya, pelaku akan ditahan selama 20 hari, namun, penahanan terhadap pelaku ditangguhkan karena pelaku mengidap epilepsi (penyakit kejang-kejang dan mengeluarkan busa dimulut).
Meskipun penahanan ditangguhkan, pelaku tetap wajib melapor dua kali seminggu kepada pihak kepolisian.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sembari kami melengkapi Dokumen lain. Tapi, kami pastikan, kasus ini akan tetap terus berlanjut,” paparnya.
Sementara itu, kerabat Korban MYT (46) menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarganya, dirinya hanya berharap masalah yang sama tidak terjadi lagi di Gorontalo.
“Malu sebenarnya pak! tetapi mau bagaimana lagi sudah terjadi semuanya. Semoga ini tidak terjadi di keluarga lain di Gorontalo,” paparnya.
Diketahui, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3. (*)