DPRD Gorontalo

Mikson Yapanto Serap Aspirasi Warga Molosipat Soal Pertanian dan PETI

×

Mikson Yapanto Serap Aspirasi Warga Molosipat Soal Pertanian dan PETI

Sebarkan artikel ini
Reses Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Foto: (bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Pohuwato–Boalemo, melaksanakan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan reses ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa, terutama di sektor pertanian dan lingkungan.

Salah satu warga, juga mantan Kepala Desa Molosipat, Roni Ismail (56), mengungkapkan persoalan serius akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menyebabkan sedimentasi di lahan pertanian.

Ia menuturkan lumpur yang terbawa aliran sungai kini menutupi area persawahan warga.

“Setiap kali banjir datang, sawah kami tertutup lumpur dari aktivitas PETI di hulu. Akibatnya tanaman padi tidak tumbuh dengan baik, hasil panen berkurang bahkan sering gagal,” kata Roni di hadapan Mikson.

Ia juga menambahkan, kondisi tersebut sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, namun belum ada penanganan yang tuntas.

Warga hanya bisa mengandalkan curah hujan dan aliran air alami untuk membersihkan endapan lumpur yang terus bertambah.

Selain masalah sedimentasi, warga juga menyampaikan keluhan soal alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dinilai kurang membantu.

Menurut Marjun, biaya sewa traktor atau “jonder” yang dipinjamkan kepada kelompok tani dinilai terlalu tinggi.

“Katanya alsintan bantuan pemerintah, tapi saat digunakan kami masih harus bayar mahal. Petani kecil jelas kesulitan,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Mikson Yapanto menyatakan akan membawa persoalan alsintan itu dalam rapat bersama Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

Penyaluran dan penggunaan alsintan harus sesuai prinsip keadilan agar benar-benar meringankan beban petani.

“Kami akan evaluasi sistem pemanfaatan alsintan di tingkat kelompok tani. Bila memang ada penyimpangan atau biaya yang memberatkan, tentu akan kami minta dinas meninjau kembali,” tegas Mikson.

Sementara untuk persoalan sedimentasi akibat aktivitas PETI, Mikson menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Disampaikannya, langkah yang kini sedang diperjuangkan adalah mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat bisa dikelola melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

Dengan adanya IPR, aktivitas tambang diharapkan lebih tertib, terpantau, dan ramah lingkungan.

“Persoalan PETI ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, kami sementara mendorong adanya IPR, supaya pengelolaannya lebih teratur dan tidak berdampak buruk terhadap sektor pertanian maupun kehidupan warga,” tegas Mikson.

Ia menambahkan, melalui skema IPR, pemerintah dapat mengatur batas wilayah, teknik pengolahan, serta pengawasan lingkungan secara lebih baik sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban dari aktivitas pertambangan liar.

“Kalau aktivitas tambang dikelola dengan benar, masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan lingkungan,” ujarnya.

Mikson memastikan, hasil reses di Molosipat akan menjadi bahan pembahasan di tingkat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dan akan disampaikan dalam rapat bersama pemerintah provinsi.

“Semua aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan secara resmi agar mendapat perhatian dan tindak lanjut. Dari kegiatan reses seperti inilah kami bisa tahu langsung persoalan di lapangan dan mencari solusi bersama,” tutup Mikson. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image