Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, POHUWATO – Tiga mantan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengajukan tuntutan terkait pencairan honor dan nota dinas yang belum dibayarkan.
Salah satunya, Yakub Balu, yang turut mengungkapkan kekecewaannya terkait keterlambatan pembayaran honor meski sudah bekerja hingga 17 November 2024.
“Kami bekerja hingga 17 November, dan berdasarkan aturan yang ada, honor harus tetap dibayar penuh meskipun sudah melewati tanggal 15. Kami bertiga mundur pada tanggal yang sama karena ketidaknyamanan dalam bekerja,” ungkapnya.
Masalah yang mereka hadapi tidak hanya soal honor, tetapi juga terkait dengan nota dinas yang belum kunjung dicairkan.
Yakub menjelaskan mereka sudah membuat laporan hasil pengawasan (LHP) yang merupakan bagian dari nota dinas tersebut.
LHP ini, menurut Yakub, sudah menjadi bagian dari pekerjaan mereka sebelum menyatakan mundur.
“Nota dinas itu seharusnya dikeluarkan oleh staf, tetapi justru kami yang dibebankan untuk membuatnya. Kami sudah membuat LHP, yang kemudian diproses menjadi nota dinas,” tegasnya.
Yakub berharap agar masalah ini segera diselesaikan tanpa perlu diperpanjang.
“Kami tidak ingin masalah ini dibesarkan, kami hanya ingin honor kami segera dibayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Buntulia, Ridwan Lasimpala, memberikan penjelasan terkait tuntutan tersebut.
Menurut Ridwan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pohuwato mengenai hal ini.
“Terkait administrasi honor, bisa dibayarkan setelah laporan bulanan kami terverifikasi. LHP hanya sebagai laporan hasil pengawasan yang perlu proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ridwan juga mengarahkan media untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Bawaslu Pohuwato terkait data dan dokumen yang diperlukan untuk pencairan honor.
“Untuk data dan kejelasan lebih lanjut, silakan langsung ke Bawaslu Pohuwato. Di Panwascam, laporan bulanan harus diterima dan diproses terlebih dahulu,” terangnya.
Mengenai pengunduran diri tiga mantan PKD tersebut, Ridwan mengaku sudah berusaha untuk melakukan mediasi, namun keputusan mereka tetap untuk mundur.
“Jika mereka mundur karena masalah lain seperti sakit atau pekerjaan lain, itu masih bisa dimengerti. Tapi alasan ketidaknyamanan dalam bekerja tentu menjadi hal yang perlu dievaluasi,” tutupnya. (*)