BICARAA.COM, GORONTALO– Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu (DM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program Jalan Usaha Tani (JUT), Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Proyek tersebut, di ketahui dijalankan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,6 miliar, dengan melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Boalemo termasuk Darwis Moridu.
Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar akibat dari proyek tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Darwis Moridu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, dalam konferensi pers pada Kamis (20/06/2024) di Gedung Humas Polda Gorontalo, menyampaikan, negara rugi hingga Rp. 2,4 Milyar dari total proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 6,6 Milyar.
“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ujarnya.
Desmont juga menambahkan bahwa aset properti yang disita dalam kasus ini termasuk rumah dan uang tunai senilai Rp 520 juta dari Darwis Moridu.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Darwis Moridu adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Desmont.