Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Berbagai upaya terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, dalam menguak kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Dimana kali ini Polda Gorontalo resmi menetapkan dua oarang tersangka , masing – masing berinisial IA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DJ yang merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede saat menggelar Konferensi Pers di ruang Bid Humas Kamis (10/4/2025)mengungkapkan, dalam kasus ini keduanya berperan aktif memanipulasi progres pekerjaan jalan, yang bersumber dari Dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
“yang menjadi kronologis dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersangka dalam penanganan perkara ini , yaitu saudara DJ selaku pelaksana ini melakukan upaya – upaya sehingga memanipulasi progres dari pekerjaan perbaikan Jalan Nani Wartabone tahun 2021 ini ,untuk disetujui pencairanya per termin, sedangkan peran dari tersangka IA adalah secara aktif berkolaborasi dengan DJ untuk memanipulasi laporan tersebut , termasuk penghitungan material yang ada di lokasi,” ujar maruly.
Selain itu Proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022, dan sempat dilakukan dua kali Addendum perpanjangan waktu. Meski begitu, proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50%, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp5,9 miliar.
“Dari masing – masing tersangka ini adalah melanggar Pasal 2 ayat ( 1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing masing dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tutupnya.