Gerakan Pemuda yang berdiri di belakang aksi tersebut juga mengajukan lima tuntutan utama kepada pihak terkait:
1. Usut tuntas dugaan Mafia tanah yang melakukan transaksi atas tanah sejak ada proses Penetapan Lokasi.
2. Evaluasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait aduan LP-KPK Provinsi Gorontalo atas dugaan Mafia Tanah.
3. Usut tuntas penguasaan tanah diluar batas wajar kepemilikan dan kepemilikan dilakukan oleh orang yang tidak berada di lokasi tanah Penlok.
4. Tinjau kembali dan investigasi ulang pemilik lahan sebenarnya serta kembalikan hak-hak rakyat atas tanah di Waduh Bulango Ulu.
5. Apresiasi warga yang secara sukarela mengakui bahwa lahannya telah dijual beli atau digadaikan kepada oknum Pejabat Negara.
Lebih lanjut, Dewa Diko menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan pembangunan dengan memperhatikan kepentingan umum.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Badan Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi.
Namun, aksi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya aliansi mahasiswa peduli keadilan dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. (*)