BonebolangoGorontalo

Mafia Tanah Merajalela di Bonebolango, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Demo Tuntut Kejati Gorontalo

×

Mafia Tanah Merajalela di Bonebolango, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Demo Tuntut Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sumber Gambar: Bicaraa.com

BICARAA.COM, GORONTALO– Sebuah aksi unjuk rasa digelar di Kabupaten Bonebolango dan Kota GForo oleh Gerakan Pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Kamis (07/06/2024).

Massa aksi tersebut berkumpul di depan kantor Badan Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menyoroti dugaan adanya mafia tanah di wilayah Kabupaten Bonebolango.

Aksi yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap dugaan praktik mafia tanah ini mengecam keras potensi tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat.

Sejumlah masa aksi menuntut kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Badan Pertanahan untuk bertindak cepat dan tegas terhadap dugaan transaksi jual beli tanah yang mencurigakan.

Dalam pernyataannya, Dewa Diko, korlap aksi yang dilakukan dengan membawa masa aksi sejumlah 50 orang, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menindak pelaku mafia tanah.

“Kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk meninjau ulang, dan bila perlu menindaklanjuti dengan proses pidana terhadap orang-orang yang telah melakukan transaksi jual beli di atas tanah yaitu kepada pembeli yang tidak lain adalah bagian dari lembaga pemerintahan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, massa aksi juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara yang dapat timbul akibat praktik tersebut.

Dewa Diko menambahkan, “Bila mana dalam proses tersebut ternyata berpotensi pada kerugian keuangan negara, maka terhadapnya juga dapat dituntut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah transaksi jual beli di atas objek Penlok,” tuturnya.

Gerakan Pemuda yang berdiri di belakang aksi tersebut juga mengajukan lima tuntutan utama kepada pihak terkait:

1. Usut tuntas dugaan Mafia tanah yang melakukan transaksi atas tanah sejak ada proses Penetapan Lokasi.

2. Evaluasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait aduan LP-KPK Provinsi Gorontalo atas dugaan Mafia Tanah.

3. Usut tuntas penguasaan tanah diluar batas wajar kepemilikan dan kepemilikan dilakukan oleh orang yang tidak berada di lokasi tanah Penlok.

4. Tinjau kembali dan investigasi ulang pemilik lahan sebenarnya serta kembalikan hak-hak rakyat atas tanah di Waduh Bulango Ulu.

5. Apresiasi warga yang secara sukarela mengakui bahwa lahannya telah dijual beli atau digadaikan kepada oknum Pejabat Negara.

Lebih lanjut, Dewa Diko menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan pembangunan dengan memperhatikan kepentingan umum.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Badan Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, aksi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya aliansi mahasiswa peduli keadilan dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. (*)