Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM,GORONTALO– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
Dimana dari hasil pengungkapan awal tahun 2025 ini, Lanal Gorontalo mengamankan barang bukti sebanyak 103 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Sebelumnya dalam Operasi bersama tersebut , petugas melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran rokok ilegal dan mengumpulkan informasi intelijen.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas berhasil menggagalkan peredaran 54.000 batang rokok ilegal sebelum diedarkan kesejumlah toko eceran.
Tak sampai disitu petugas kembali menggagalkan penyelundupan 49 ribu batang rokok ilegal diwilayah Kabupaten Gorontalo, yang didapat dari berbagai perusahaan ekspedisi melalui transaksi di marketplace.
Dari Operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda itu, Lanal Gorontalo dan Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara sebesar kurang lebih 76 juta 838 ribu rupiah.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto dalam Konferensi Pers yang digelar di MakoLanal mengatakan, Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi antara Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo, dalam menjaga penerimaan negara dan mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Selain itu peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai , tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara yang menjadi semangat program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Martha Novalianto.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengungkapkan dari dua Operasi yang dilakukan, pelaku dari Kabupaten Boalemo telah mengganti kerugian negara tiga kali lipat dari kerugian negara yang diakibatkan kurang lebih 120 juta rupiah.
“Dalam penindakan di Kabupaten Boalemo pelaku telah mengajukan permohonan pembayaran denda sebesar Rp120.852.000 yang telah disetorkan ke rekening negara. Sedangkan untuk pelaku di Kabupaten Gorontalo saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ungkap Ade
Masyarakat pun diimbau agar dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai asli,dan melaporkan kepada petugas terdekat jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal. (*)