Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD di Dapil Gorontalo 6, yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 dan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan. (*)
Beranda
Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo Blak-Blakan Soal Waktu Pelaksanaan PSU, ada 45 dan 21 Hari Kalender Setelah Putusan MK
KPU Provinsi Gorontalo Blak-Blakan Soal Waktu Pelaksanaan PSU, ada 45 dan 21 Hari Kalender Setelah Putusan MK
Nazir2 min baca