Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Blak-Blakan Soal Waktu Pelaksanaan PSU, ada 45 dan 21 Hari Kalender Setelah Putusan MK

×

KPU Provinsi Gorontalo Blak-Blakan Soal Waktu Pelaksanaan PSU, ada 45 dan 21 Hari Kalender Setelah Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Provinsi Goronalo, Foto: Nazir (Bicaraa.com)

Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD di Dapil Gorontalo 6, yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 dan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2