Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, NASIONAL– Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Ekspose atau gelar perkara terkait Hasto telah dilakukan oleh KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kasus Lama yang Belum Tuntas
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota DPR.
Harun diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta.
Dalam kasus ini, beberapa pihak lainnya telah dijatuhi hukuman, seperti Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, staf PDIP.
Agustiani divonis empat tahun penjara, sementara Saeful dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron setelah lima tahun menghindari kejaran aparat.
PDIP dan KPK Belum Berikan Pernyataan Resmi
Hingga saat ini PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Beberapa petinggi PDIP, seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, juga belum memberikan informasi apapun.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” tutupnya. (*)