Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Ketiadaan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana LPTQ Pohuwato memunculkan kekecewaan publik.
Warga menilai langkah kejaksaan belum menunjukkan ketegasan, padahal perkara ini menyangkut dana keagamaan yang seharusnya dikelola secara benar dan bertanggung jawab.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak mengalami hambatan.
Kata dia, penyidik masih fokus menyempurnakan berkas perkara melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk menyempurnakan berkas perkara. Sejauh ini tidak ada kendala, yang penting masyarakat percayakan kepada kami. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Deni kepada bicaraa.com, Jumat (24/10/2025).
Deni juga menjelaskan belum adanya penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Kejaksaan tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
“Ini bagian dari strategi penyidikan. Kami mengambil paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya retributif, tetapi juga fokus pada pendekatan hukum rehabilitatif dan progresif,” jelasnya.
Meski begitu, pendekatan tersebut tetap menimbulkan kekhawatiran.
Publik menilai absennya langkah koersif dapat memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan tegas, terlebih ketika berkaitan dengan dana publik dan marwah lembaga keagamaan.
Menjawab kritik itu, Deni menegaskan jaksa tetap independen dan tidak akan terpengaruh tekanan mana pun dalam penuntasan perkara.
“Ditunggu saja perkembangannya. Yang jelas kami sebagai jaksa tegak lurus dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan akan terus memberi informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara ini.
Publik berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah hukum yang nyata dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Harapan itu ditegaskan kembali oleh Eman (42), warga Marisa, yang meminta kejaksaan benar-benar membuktikan keseriusannya.
“Kami hanya ingin penanganan yang jelas dan transparan. Masyarakat menunggu ketegasan itu,” tutupnya. (*)












