NasionalViral Indonesia

Korupsi 300 Triliun Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Buka Suara

×

Korupsi 300 Triliun Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis, Pelaku Korupsi Timah 300 Triliun, Foto: ayotasik.com

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM– Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), menuai kontroversi dan reaksi keras dari publik.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar sebagai akibat dari perbuatannya. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Jika nilai yang diperoleh dari lelang harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Namun, keputusan ini tidak hanya mendapatkan perhatian publik, tetapi juga mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud mengungkapkan kegelisahannya terhadap keputusan hakim yang dianggapnya tidak mencerminkan keadilan.

Dalam unggahannya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud MD menyoroti ketimpangan antara dakwaan dan vonis yang dijatuhkan.

Menurutnya, Harvey Moeis didakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp 300 triliun.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Yang sangat mengherankan adalah kenyataan bahwa dakwaan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, tapi dalam vonisnya yang dibebankan hanya Rp 211 miliar, sekitar 0,007% saja dari angka kerugian yang didakwakan,” ujar Mahfud dalam unggahannya.

Bahkan, Mahfud juga mempertanyakan bagaimana keputusan tersebut bisa terjadi, mengingat dampak dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan sangat besar.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyatakan meskipun proses hukum telah berjalan, banyak pihak merasa bahwa vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan Harvey Moeis.

Mahfud menilai hal ini menciptakan kesan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberi keadilan yang setimpal dengan kerugian yang dialami negara dan rakyat.

Harvey Moeis, yang juga merupakan pengusaha dan figur publik, sebelumnya terlibat dalam skandal korupsi terkait penyalahgunaan izin usaha untuk pengelolaan area tambang PT Timah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kaitannya dengan sektor BUMN dan dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun keputusan ini dianggap final oleh pengadilan, kontroversi seputar vonis Harvey Moeis masih terus bergulir. Banyak kalangan berharap agar kasus serupa dapat ditangani dengan lebih tegas, terutama dalam hal menghitung dan mengejar kerugian negara yang lebih realistis sesuai dengan dampaknya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1