Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARA.COM — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/07/2025), membahas pendalaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah usulan anggaran penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, sebagai syarat administratif untuk pengesahan 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.
Dinas ESDM mengusulkan anggaran sebesar Rp325.333.000 untuk penyusunan dokumen tersebut. Namun, Komisi II menilai angka itu belum mencukupi jika ingin menghasilkan dokumen yang berkualitas, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum.
“Kami menyarankan agar anggaran dinaikkan menjadi sekitar Rp1 miliar. Ini bukan dokumen sembarangan, tapi menyangkut aspek lingkungan hidup dan masa depan tambang rakyat,” ujar Ridwan Monoarfa, Pembina Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menekankan bahwa dokumen reklamasi dan pascatambang bukan hanya kewajiban formal, tapi menjadi landasan bagi pengelolaan tambang rakyat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Terlebih, wilayah Pohuwato selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo.
Komisi II juga mengingatkan agar dokumen tersebut tidak disusun secara asal-asalan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Dokumen tersebut harus disusun dengan melibatkan tenaga ahli yang paham kondisi lokal, dan menyertakan partisipasi masyarakat terdampak.
“Kementerian ESDM bahkan berharap WPR Pohuwato bisa jadi role model pengelolaan tambang rakyat di Indonesia. Maka dari itu, proses penyusunannya harus substantif, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengesahan WPR Pohuwato akan berdampak besar bagi masyarakat lokal jika pengelolaannya dilakukan oleh koperasi atau kelompok masyarakat yang sah dan terorganisir, bukan pihak luar yang hanya mengejar keuntungan.
“Komitmen kami, tambang rakyat harus memberi manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar tanpa merusak lingkungan. Maka anggaran untuk penyusunan dokumennya pun harus sesuai kebutuhan lapangan,” tutupnya. (*)