Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Fenomena meningkatnya kasus perceraian di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pohuwato memantik perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Data menunjukkan, hingga Oktober 2025 terdapat 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum di pengadilan.
Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, menyampaikan pihaknya tidak tinggal diam dan telah menugaskan Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja untuk menangani setiap kasus secara administratif dan melalui pendekatan pembinaan.
“Kasus itu ditangani oleh ibu Kabid Lina. Kalau masih bisa didamaikan, ya didamaikan. Tapi kalau sudah tidak memungkinkan, maka menunggu proses sidang di pengadilan,” ujar Supratman kepada bicaraa.com, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Sarlina La Baco, menjelaskan sebagian kasus masih dalam tahap mediasi, sementara sisanya telah naik ke tahap persidangan.
“Memang ada yang kami mediasi, dan ada juga yang sudah masuk ke pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, sepanjang 2025 terdapat 16 PPPK yang mengajukan perceraian.
Dari jumlah itu, 10 orang sudah mengantongi izin dari atasan, 1 orang masih dalam pemanggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama, 2 orang di BAP kedua, 1 orang di BAP ketiga, dan 2 lainnya dalam tahap mediasi.
Sedangkan pada tahun 2024, tercatat 6 PPPK yang juga mengajukan perceraian dan seluruhnya telah melalui izin resmi dari pimpinan instansi masing-masing.
Sarlina menegaskan pengajuan perceraian dari aparatur negara, termasuk PPPK, wajib mengikuti prosedur yang ketat.
“Semua permohonan berawal dari OPD masing-masing, lalu disampaikan ke Sekda, dan diteruskan ke kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM berupaya agar setiap kasus diselesaikan dengan pendekatan mediasi, bukan langsung ke ranah hukum.
“Sisa yang enam itu masih saya upayakan untuk mediasi. Mudah-mudahan mereka bisa diselamatkan dan rukun kembali,” tutupnya. (*)












