Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
Yassierli menegaskan masih banyak perusahaan yang menerapkan syarat usia, penampilan, dan status pernikahan, yang dinilainya sebagai bentuk diskriminasi.
“SE ini mempertegas komitmen non diskriminasi serta menjadi pedoman objektif dan adil dalam proses rekrutmen,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, dalam edaran tersebut, syarat usia masih diperbolehkan dengan dua pengecualian.
Pertama, bila pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan seseorang.
Kedua, syarat itu tak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja bagi pelamar.
Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Edaran ditujukan ke seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati/walikota dan semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun,” tegas Menaker dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, Kemnaker sedang menyiapkan dua langkah lanjutan: revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyusunan aturan turunan.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Darmawansyah menyebut pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.
Kebijakan ini diambil di tengah sorotan terhadap banyaknya pencari kerja yang tertolak hanya karena faktor usia.
Termasuk di bursa kerja besar seperti di Cikarang yang bahkan menyebabkan pelamar jatuh pingsan karena membludaknya peserta.
Langkah ini diharapkan membuka lebih luas kesempatan kerja yang adil, terutama bagi kelompok usia di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas yang selama ini tersingkir dari persaingan kerja. (*)