Beberapa negara akan dikenakan tarif khusus yang mulai diterapkan pada 9 April, dengan China terkena tarif sebesar 34 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, Korea Selatan 25 persen, Uni Eropa 20 persen, dan Swiss 31 persen. I
ndonesia juga tak luput dari kebijakan ini, dengan tarif impor ke AS meningkat sebesar 32 persen.
Trump menegaskan bebijakannya bertujuan melindungi ekonomi AS dari dampak perdagangan yang dianggapnya tidak adil selama lebih dari 50 tahun.
Namun, banyak pihak khawatir kebijakan ini justru dapat memicu kembali lonjakan inflasi dan memperpanjang periode suku bunga tinggi.
“Kekhawatiran pasar terhadap ketidakpastian yang ada dapat membuat investor lebih berhati-hati terhadap instrumen investasi berisiko tinggi seperti aset kripto dan saham. Ini bisa memberikan tekanan harga lanjutan,” jelas Fahmi.
Meskipun dampak kebijakan ini belum sepenuhnya terlihat, para pelaku bisnis dan investor di seluruh dunia terus mencermati bagaimana sektor perdagangan dan keuangan akan beradaptasi terhadap perubahan besar ini. (*)