Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Gorontalo Gelapkan 11 BPKB Ditangkap Polisi
Sebarkan artikel ini
Untuk saat ini, pelaku di lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)