GorontaloKriminal

Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Gorontalo Gelapkan 11 BPKB Ditangkap Polisi

×

Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Gorontalo Gelapkan 11 BPKB Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa/ Humas Polresta Gorontalo Kota

Untuk saat ini, pelaku di lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 

Image