Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Nasional

Jaringan GUSDURian Kecam Korupsi Konstitusi Dewan Perwakilan Rakyat

×

Jaringan GUSDURian Kecam Korupsi Konstitusi Dewan Perwakilan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa (Doc/GusDurian).

Hal tersebut merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi
menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia,
keputusan MK adalah final dan mengikat sesuai bunyi pasal 24C UUD 1945 yang
menyatakan bahwa kewenangan MK di antaranya adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan oleh
MK tanpa bisa mempuh upaya lain. Tidak menaati putusan MK adalah bentuk
pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi.

Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan
pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.

Kedua, meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
Ketiga, menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.

Kelima, meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas GUSDURian yang ada di
lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan
masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi.

Tuhan yang Maha Adil bersama kita.

Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Wahid.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2