Pohuwato

Jaksa Buka Peluang Tersangka Baru di Korupsi Hibah LPTQ Pohuwato

×

Jaksa Buka Peluang Tersangka Baru di Korupsi Hibah LPTQ Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penambahan Baru Tersangka LPTQ Pohuwato, Gambar: (Kredit/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM Kejaksaan Negeri Pohuwato kembali menjadi perhatian publik setelah menyebut adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi hibah LPTQ.

Informasi ini memunculkan desakan agar Kejari bergerak lebih tegas dan tidak berhenti pada tiga tersangka awal.

Kasi Intel Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, menegaskan penambahan tersangka baru masih akan dilihat dari perkembangan di persidangan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Adapun terkait dengan penambahan tersangka baru nanti melihat fakta-fakta di persidangan ya, kita akan melihat perkembangannya,” ujarnya.

Saat ini Kejari telah menetapkan IDN, DA, dan NK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada tahap penyidikan.

Namun sikap menunggu fakta persidangan dinilai sebagian pihak terlalu berhati-hati dan berpotensi memperlambat pengungkapan aktor lain.

Deni memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prinsip objektivitas.

“Yang pasti kami sebagai jaksa melaksanakan proses penegakan hukum ini dengan adil dan transparan, kami tegak lurus dalam menegakkan hukum,” katanya.

Respons kritis datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pohuwato.

IJD (33) menilai Kejari seharusnya tidak menunda pengembangan perkara jika memang sudah melihat indikasi kuat keterlibatan pihak lain.

“Kalau Kejari sudah tahu ada kemungkinan tersangka baru, kenapa harus menunggu sidang? Kita butuh kepastian, bukan janji pengembangan,” tegasnya.

Ia menambahkan transparansi tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan publik.

“Transparansi itu tindakan. Kalau ada pihak lain terlibat, ungkap sekarang, bukan nanti,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image