Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, MY (41), sebagai tersangka.
MY diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (furoda) dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Widodo bersama Dirreskrimum Kombes Pol Ade Permana.
Polisi menyebut perusahaan tersebut menawarkan program haji furoda tanpa izin resmi dari Kementerian Agama.
“PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap menerima setoran dari masyarakat. Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Irjen Widodo.
Penyelidikan berawal dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, praktik penipuan itu telah berjalan sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
PT Novavil Mutiara Utama yang hanya berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), memasarkan paket haji furoda secara daring dan langsung melalui media sosial, situs resmi, dan promosi tatap muka.
MY menjanjikan biaya lebih murah dan bonus berupa sepeda motor atau hewan kurban.
Namun, para calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, dari total 62 calon jemaah, hanya 16 orang yang berhasil berangkat, sementara 44 lainnya gagal karena dokumen mereka tidak sah.
“Dana yang dikumpulkan para korban tidak pernah disetorkan ke rekening resmi Bank Penerima Setoran (BPS) Haji. Semua uang masuk ke rekening perusahaan. Ini memperkuat unsur pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan, bukti transfer, dan arsip perusahaan. Total kerugian korban mencapai Rp2,54 miliar.
MY kini dijerat empat pasal berlapis, yakni Pasal 121 jo. Pasal 114 serta Pasal 120 jo.
Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izinnya sah dari Kementerian Agama,” ujar Irjen Widodo. (*)












