Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Forum Pemuda Gorontalo (FPG) resmi melaporkan dugaan praktik penyelundupan dan penambangan ilegal batu hitam (galena) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Aktivitas ilegal ini diduga bersumber dari Kabupaten Bone Bolango dan telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Langkah tegas ini diambil setelah pengungkapan kasus penahanan sejumlah kontainer berisi batu hitam ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal Agustus 2025.
Namun, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai stagnan dan belum memberikan kejelasan kepada publik.
Koordinator FPG, Jasmin Dalanggo (25), menegaskan pihaknya datang dengan bukti lengkap. FPG menyerahkan dokumen, kronologi detail, serta daftar nama yang diyakini kuat sebagai pelaku utama jaringan mafia batu hitam.
“Kami tidak sekadar melapor, tapi menyerahkan bukti konkret, alur kejadian, dan identitas yang kami yakini terlibat. Jika aparat benar-benar serius, inilah momentum membongkar jaringan yang selama ini menggerogoti kekayaan alam Gorontalo,” tegas Jasmin, Rabu (13/8/2025).
Hasil penelusuran FPG mengungkap adanya pola pengiriman rutin sejak Februari 2025 dari gudang penampungan di Bone Bolango.
Proses distribusi ini diduga menggunakan dokumen palsu dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik gudang, investor di Jakarta, operator lapangan, oknum pengurus dokumen, hingga penadah skala besar.
Jasmin menilai, kasus ini menjadi ujian keseriusan Mabes Polri dalam memberantas kejahatan sumber daya alam.
Menurutnya, jika penegak hukum bersikap pasif atau setengah hati, sama saja memberi jalan mulus bagi para perampok kekayaan negara.
“Jika aparat memilih diam atau bekerja setengah hati, negara seakan merestui perampokan sumber daya alam. Kami akan terus mengawal sampai para pelaku diumumkan ke publik,” ujarnya.
Dalam laporan resminya, FPG mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penyelidikan dari Polda Metro Jaya, mengamankan seluruh barang bukti, menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka, dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
FPG menegaskan, batu hitam merupakan komoditas bernilai tinggi dan strategis bagi perekonomian, sehingga setiap praktik ilegal harus diberantas tuntas.
Mereka juga mengingatkan, pembiaran kasus seperti ini hanya akan memperkuat jaringan mafia tambang di Indonesia.
“Jangan biarkan Gorontalo dikenal sebagai ladang mafia tambang. Kami minta tindakan tegas, bukan janji,” pungkas Jasmin. (*)