Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Polres Pohuwato menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Senin (05/01/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan 15 unit mesin Alkon yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi pimpinan kepolisian untuk menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan, meski mesin Alkon telah diamankan, alat berat jenis ekskavator yang berada di sekitar lokasi belum dapat dilakukan penyitaan.
Hal ini disebabkan oleh kendala hukum dan posisi alat berat yang berada di pemukiman serta kebun milik warga.
“Untuk alat berat belum bisa kita sita secara langsung. Kalau tidak segera diturunkan, nanti kita cari pemiliknya. Kesulitannya, alat tersebut berada di kebun dan pemukiman warga, sehingga tidak bisa serta-merta kita ambil, kecuali jika berada di kawasan cagar alam,” jelas AKBP Busroni.
Ia menegaskan penertiban tidak berhenti pada pengamanan mesin Alkon.
Aparat akan melanjutkan tindakan di lapangan dengan membongkar camp penambang, mengamankan selang-selang pengambilan air, serta menutup sumber air yang digunakan untuk aktivitas PETI.
“Masih ada camp yang berdiri dan sarana pendukung lainnya. Semua itu akan kita tertibkan, termasuk sumber airnya akan kita telusuri dan tutup,” ujarnya.
Kapolres berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Teratai.
Untuk itu, personel kepolisian akan tetap disiagakan guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi tersebut.
AKBP Busroni juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan memanfaatkan mekanisme perizinan yang telah disiapkan pemerintah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pemerintah sudah menyiapkan IPR. Silakan diurus secara resmi agar kegiatan penambangan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait kemungkinan aktivitas di kawasan yang dilindungi, Kapolres memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan aktivitas PETI di wilayah cagar alam.
Aparat akan menempatkan personel di lokasi untuk melakukan pemantauan dan penindakan saat alat berat kembali dioperasikan.
Operasi penertiban PETI ini dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Kapolda Gorontalo.
Saat ini, Polres Pohuwato masih mengandalkan kekuatan personel internal dengan dukungan Kodim dan Pemerintah Daerah.
“Sementara ini personel dari Polres Pohuwato, Kodim, dan Pemda masih cukup untuk mengawal penertiban PETI,” pungkas AKBP Busroni. (*)











