Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan disiplin internal, Polda Gorontalo kembali mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri.
Keempat anggota yang dikenakan sanksi PTDH tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bidang Propam Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendromembenarkan adanya keputusan pemberhentian tidak hormat tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor KEP/104/Vl/2025 sampai KEP/107/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, keempat personel tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Desmont menegaskan, pemberhentian ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah yang harus diambil demi menjaga nama baik institusi Polri.
“Tindakan ini juga berfungsi sebagai peringatan dan pelajaran bagi anggota lain agar selalu menaati aturan dan norma yang berlaku dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan Kapolda Gorontalo secara konsisten telah mengingatkan seluruh anggota Polda dan jajaran Polres untuk menghindari pelanggaran hukum maupun disiplin yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
Penegakan disiplin ini adalah bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keempat anggota yang dikenai sanksi PTDH tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil sidang Komisi Kode Etik sudah menyatakan bahwa keempat personel ini melanggar secara sah aturan yang berlaku dalam profesi kepolisian,” jelas Desmont. (*)