Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Polres Pohuwato akhirnya buka suara soal kematian dua penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menegaskan pihaknya telah bergerak cepat ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti awal terkait peristiwa tersebut.
“Kita sudah turun lapangan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengambil keterangan dari pihak yang diduga mengetahui aktivitas tambang itu. Semua langkah awal sudah kita laksanakan,” ungkap Khoirunnas kepada bicaraa.com, Selasa (03/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti sederhana yang digunakan untuk aktivitas tambang rakyat.
Salah satunya adalah satu unit linggis yang diduga menjadi alat kerja korban sebelum meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP, kami mengamankan satu linggis yang digunakan di lokasi. Barang itu kini kami jadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Namun, penyelidikan lanjutan mengalami hambatan karena keluarga korban menolak membuat laporan resmi dan tidak bersedia dilakukan otopsi maupun visum terhadap jenazah.
“Keluarga korban tidak berkenan membuat laporan dan menolak proses hukum seperti otopsi. Mereka menyebut kejadian ini sebagai kabilasa atau musibah,” ujar Khoirunnas.
Ia menyebut penolakan tersebut menyulitkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum lebih dalam.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kegiatan tambang di area tersebut.
“Meski ada penolakan, kami tetap dalami. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk pihak yang disebut-sebut terkait dengan lahan tambang itu,” tuturnya.
Nama Ferdi Mardain sempat disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemilik lahan tempat kejadian, namun ia membantah terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
“Kami sudah ambil keterangan dari Ferdi Mardain. Beliau menyatakan tidak melakukan kegiatan tambang di sana. Kedua korban diduga bekerja secara tradisional mendulang emas,” jelas Kasat Reskrim itu.
Khoirunnas menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan alat berat di lokasi kejadian.
Aktivitas tambang disebut dilakukan secara manual oleh warga setempat.
“Tidak ada alat berat di lokasi. Kami juga sudah periksa keluarga korban dan beberapa saksi lain.
Selanjutnya, kami akan memanggil Kepala Desa Bulangita dan pemilik lahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyelidikan akan tetap dilanjutkan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami ingin memastikan semua pihak memahami bahwa aktivitas tambang tanpa izin berisiko tinggi dan bisa berujung fatal,” tutup Khoirunnas. (*)












