Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Parlemen & Legislatif

DPRD Kota Gorontalo Gelar Ramah Tamah Bersama Mantan Aleg

×

DPRD Kota Gorontalo Gelar Ramah Tamah Bersama Mantan Aleg

Sebarkan artikel ini
Foto: Bicaraa.com (Fajrin)

“Jadi tadi saya di undang oleh ketua DPRD sementara, untuk melaksanakan Rapat internal DPRD karena ada beberapa hal yang harus di bahas diantaranya, pembentukan setiap fraksi, penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD, dan memfasilitasi pimpinan definitif,” jelasnya.

Rahman menjelaskan terkait pembagian jabatan atau AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ini harus ketua definitif yang menetapkan bukan ketua sementara.

“Bagaimana kita bisa menetapkan AKD tetapi ketua hanya sementara, jadi harus ketua definitif yang harus menetapkan melalui keputusan karena itu akan diparipurnakan,” terangnya.

Dia menambahkan pembagian AKD itu baik, pembagian Komisi, Bapemperda, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan harus di tetapkan oleh pimpinan definitif

“Kalau untuk memfasilitasi AKD masih bisa dilakukan oleh ketua sementara, jadi ketika ketua definitif sudah terpilih tinggal menetapkan AKD yang sudah terbentuk,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2