Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-28 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (8/07/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Thomas Mopili menegaskan bahwa delapan fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan Ranperda tersebut.
“Dengan ini DPRD Provinsi Gorontalo secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Thomas di hadapan forum paripurna.
Persetujuan tersebut juga mencakup lampiran Ranperda yang akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna juga mencatat bahwa persetujuan ini mengacu pada rekomendasi Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo serta dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Gorontalo.
Sebagai penanda sahnya keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah Provinsi Gorontalo dapat semakin transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam pelaksanaan anggaran daerah. (*)