Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa persoalan tersendatnya pencairan Dana Desa Tahap II akibat penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak boleh berhenti di tingkat daerah.
Sejak awal pertemuan dengan perwakilan kepala desa, DPRD Gorontalo langsung memastikan seluruh persoalan ini akan dibawa ke pemerintah pusat sebagai pihak yang menerbitkan regulasi dan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan koreksi.
Dalam dialog yang berlangsung Senin (1/12/2025), Komisi I menerima penjelasan rinci dari para kepala desa mengenai dampak langsung PMK tersebut terhadap operasional desa.
Regulasi baru dari pemerintah pusat, terutama syarat tambahan yang muncul setelah batas pengajuan berkas, dinilai menjadi pemicu utama tertundanya pencairan. Akibatnya, ratusan desa kehilangan akses terhadap Non-Earmark yang digunakan untuk membayar insentif tenaga layanan publik desa.
Sekretaris Desa Nhovan Lahmudin menyampaikan kondisi ini sudah mengganggu pelayanan dasar desa. Ia mengatakan insentif untuk imam, guru mengaji, guru PAUD, hingga kader kesehatan belum dapat dibayarkan karena dana dari pusat belum turun.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif di tingkat desa, sebab gangguan aplikasi juga terjadi saat proses penginputan persyaratan.
“Banyak desa sudah mencoba menyelesaikan syarat, tetapi aplikasi penginputan mengalami gangguan sebelum batas waktu. Kami akhirnya gagal mengirim berkas tepat waktu,” jelas Nhovan.
Mendengar keluhan itu, Komisi I langsung menegaskan penyelesaian masalah ini berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), mengungkapkan bahwa langkah advokasi akan dilakukan secara langsung melalui koordinasi lintas kementerian.
“Dalam dua hari ke depan kami akan melakukan pertemuan virtual dengan Kemenkeu, Kemendes, dan Kemendagri. Semua temuan dari lapangan akan kami sampaikan secara detail agar pusat tahu bahwa regulasi ini menimbulkan dampak serius,” tegasnya.
Komisi I menilai kunci penyelesaian persoalan terletak pada peninjauan kembali PMK 81/2025 dan evaluasi teknis sistem penginputan yang digunakan desa.
Mereka menekankan bahwa keterlambatan pencairan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berhubungan langsung dengan hak-hak masyarakat yang bergantung pada insentif itu.
Komisi I juga memastikan aspirasi para kepala desa tidak akan berhenti pada pertemuan formal di DPRD.
Seluruh poin keberatan dan bukti kendala teknis akan dibawa ke tingkat kementerian untuk mendorong perbaikan segera.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap pemerintah pusat mengambil tindakan cepat agar pencairan Dana Desa kembali berjalan normal dan layanan dasar di desa tidak lagi terhambat oleh kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan kondisi lapangan. (*)












