DPRD Gorontalo

DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Sita 21 Ribu Hektare Lahan Sawit

×

DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Sita 21 Ribu Hektare Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke- 52, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menuntaskan masa kerjanya dan resmi menyerahkan laporan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2025).

Laporan setebal 47 halaman yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, selama satu jam itu menjadi perhatian utama seluruh peserta sidang.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rekomendasi terhadap Tata Kelola Perkebunan Sawit di wilayah Gorontalo.

Sejumlah rekomendasi strategis ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Termasuk desakan agar pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil langkah tegas terhadap lahan sawit yang terbengkalai.

DPRD juga meminta agar 21.440 hektare lahan sawit yang telah lama tidak digarap disita oleh pemerintah dan dikembalikan melalui mekanisme redistribusi kepada masyarakat pemilik asal.

Umar Karim menjelaskan, rekomendasi tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan hasil investigasi lapangan yang memuat temuan serius terkait penyalahgunaan izin dan pelanggaran terhadap hak petani.

“Kami menemukan banyak lahan yang dikuasai perusahaan tapi tidak produktif. Padahal masyarakat menunggu keadilan dari tanah yang dulu mereka serahkan untuk investasi,” ujar Umar.

Selain itu, Pansus menyoroti ketidaksesuaian pengelolaan kebun plasma di Kabupaten Gorontalo dan Boalemo.

Berdasarkan temuan mereka, lahan kebun plasma saat ini masih berada di area Hak Guna Usaha (HGU), padahal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, lahan plasma seharusnya di luar area HGU perusahaan.

Pansus juga mendorong pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit dan koperasi mitra mereka.

Audit yang dilakukan oleh akuntan publik itu ditujukan untuk menelusuri kebenaran biaya pembangunan kebun plasma serta besaran bagi hasil yang diterima petani.

“Kalau hasil audit nanti terbukti ada selisih atau pemotongan yang merugikan petani, maka perusahaan wajib mengganti. Tidak boleh ada lagi ketimpangan yang dibiarkan,” tegas Umar.

Lebih jauh, DPRD melalui rekomendasinya juga meminta aparat penegak hukum seperti Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terungkap dalam laporan Pansus.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diminta melakukan penelusuran lanjutan atas permasalahan tata kelola sawit yang dianggap sarat penyimpangan.

“Ini bukan sekadar catatan politik, tapi temuan hukum yang harus ditindaklanjuti. Semua lembaga yang disebut wajib melaksanakan sesuai kewenangan,” tegas Umar Karim lagi.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD juga meminta Ombudsman RI untuk memantau seluruh proses pelaksanaan rekomendasi tersebut agar langkah penegakan dan perbaikan tata kelola perkebunan sawit berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image