BICARAA.COM, POHUWATO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan proses perizinan dalam usaha pertambangan di Gorontalo.
Kepada bicaraa.com, Rabu (06/11/2024) Triana Utami, Analis Kebijakan DPMPTSP Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha pertambangan untuk memperoleh izin resmi.
Tahap pertama adalah memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah itu, perusahaan tambang harus memperoleh IUP Eksplorasi yang memungkinkan mereka untuk melakukan eksplorasi dan penelitian di lokasi tambang yang telah ditentukan.
Tahap terakhir adalah IUP Operasi Produksi yang memungkinkan pengusaha tambang untuk mulai memproduksi bahan tambang dan menjualnya.
Selain itu, Triana juga menegaskan setiap izin yang diberikan oleh DPMPTSP Provinsi Gorontalo harus disesuaikan dengan jenis komoditas tambang yang akan dieksplorasi dan diproduksi.
“Setiap komoditas tambang, seperti batu, pasir, atau mineral lainnya, memiliki prosedur perizinan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Triana.
Proses pengawasan juga menjadi bagian penting untuk memastikan usaha pertambangan yang sudah diberikan izin beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPMPTSP Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo.
“Kami tidak hanya memberikan izin, tetapi juga mengawal proses pertambangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan usaha tambang berjalan sesuai ketentuan,” tambah Triana.
Saat ini, ada sekitar 11 tambang yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato dengan izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Gorontalo.
Triana menegaskan setiap tambang yang telah mendapatkan izin wajib mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perizinan mereka.
“Setiap pemegang izin harus taat pada ketentuan dan kesepakatan yang tercantum dalam izin mereka. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan berjalan secara berkelanjutan,” tutupnya. (*)