BICARAA.COM, GORONTALO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi usaha yang aman dan terkoordinasi.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan hal ini saat menggelar rapat koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten/kota se-provinsi Gorontalo dan perwakilan dari PT. INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret) dan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (Alfamart dan Alfamidi), Selasa (16/7/2024) di Kantor DPMPTSP Provinsi Gorontalo.
“Hari ini adalah rapat koordinasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi bersama DPMPTSP Kabupaten/kota, juga para pelaku usaha. Kami mengundang dua perusahaan retail besar yaitu Alfamart, Alfamidi (PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA), dan Indomaret (PT. INDOMARCO PRISMATAMA),” ujar Danial Ibrahim.
Danial juga menjelaskan bahwa ketentuan LKPM sudah jelas sesuai dengan dasar hukum yang mengacu pada Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Meskipun demikian, saat dievaluasi ternyata masih ada sebagian besar Alfamart dan Indomaret, termasuk retail baru yaitu Alfamidi yang belum menyampaikan LKPM. Kami melakukan penyamaan data antara Alfamart, Indomaret, DPMPTSP Kabupaten/kota, dan DPMPTSP Provinsi melalui OSS. Ternyata masih ada beberapa yang belum melaporkan,” jelas Danial.