DPRD Gorontalo

Dana Desa Macet, DPRD Gorontalo Desak Revisi Aturan Pencairan Baru

×

Dana Desa Macet, DPRD Gorontalo Desak Revisi Aturan Pencairan Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorontalo Menerima Aksi dari Ratusan Kepala Desa, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi ratusan kepala desa dan perangkat desa yang memprotes terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 serta macetnya pencairan Dana Desa tahap II.

Pertemuan mendadak digelar di Gedung DPRD, di mana Komisi I menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh tuntutan hingga ke pemerintah pusat.

Aksi tersebut dipimpin Hendra Koniyo, yang menjelaskan bahwa akar persoalan muncul setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan persyaratan tambahan pada 19 November 2025.

Aturan baru itu keluar setelah batas pengajuan berkas pencairan ditutup pada 17 September, menyebabkan 240 desa di Gorontalo gagal mengakses Dana Desa tahap II.

Kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya pembayaran insentif sejumlah perangkat layanan publik desa, seperti guru PAUD, imam desa, guru mengaji, kader posyandu/KPM, linmas, pegawai syar’i, dan petugas sosial lainnya.

Beberapa desa melaporkan keterlambatan hingga berbulan-bulan, sehingga pelayanan dasar ikut tersendat.

Dalam rapat bersama massa aksi, perwakilan Komisi I, Umar Karim, Femmy Udoki, Fikram A. Z. Salilama, dan Nurain Sompie, menegaskan seluruh aspirasi akan diteruskan langsung kepada kementerian terkait.

“Seluruh tuntutan kami terima dan akan kami sampaikan secara resmi kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Tidak dapat dibenarkan jika persyaratan muncul setelah batas waktu pengajuan ditutup,” tegas Komisi I.

Mereka juga menepis kemungkinan penggunaan dana APBD Provinsi Gorontalo sebagai solusi sementara.

Menurut Komisi I, APBD 2026 telah disahkan pada 29 Oktober 2025 dan tidak memiliki ruang fiskal yang dapat dialihkan untuk menutup kekosongan Dana Desa.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I mendorong pemerintah pusat untuk membuka peluang revisi PMK 81/2025.

Revisi itu diharapkan dapat menyesuaikan ulang batas waktu penyampaian berkas pencairan, sehingga pemerintah desa masih memiliki ruang untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan Desember.

“Kami ingin memastikan hak masyarakat segera dibayarkan dan pelayanan desa kembali normal. Aspirasi para kepala desa tidak akan berhenti di ruang rapat. Kami akan membawa persoalan ini langsung ke meja kementerian,” tambah anggota Komisi I.

DPRD menilai persoalan ini tidak hanya soal keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan layanan dasar desa yang bergantung pada Dana Desa.

Karena itu, penyelarasan regulasi pusat dan mekanisme teknis pencairan menjadi hal mendesak yang harus segera ditangani.

Dengan adanya komitmen dari Komisi I untuk mengawal hingga tingkat kementerian, DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebuntuan pencairan Dana Desa segera terselesaikan dan desa-desa tidak lagi menjadi korban ketidaksinkronan kebijakan pusat dengan situasi lapangan. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image