Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato menggelar audiensi dengan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan Kepala Kesbangpol, Yunus Mohamad.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Pohuwato pada Kamis (30/01/2025) ini membahas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua IMM Pohuwato, Aswad Lihawa, menyampaikan empat tuntutan, salah satunya mendesak Pemkab dan DPRD Pohuwato untuk mengeluarkan surat resmi yang mendukung penghentian penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Bupati Saipul A. Mbuinga menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan tambang ilegal.
Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI.
“Kami memahami kekhawatiran dan tuntutan dari IMM. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik. Namun, kita juga menghadapi realitas bahwa banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan ini,” ujar Bupati Saipul.
Lebih lanjut, Bupati menekankan aktivitas pertambangan di Pohuwato harus dilakukan secara terkontrol dan sesuai regulasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ia juga mengimbau agar para penambang tidak lagi menggunakan alat berat seperti ekskavator, melainkan kembali ke cara tradisional yang lebih ramah lingkungan.
“Dulu, saya juga pernah menjadi penambang, tetapi kami menggunakan alat sederhana yang tidak merusak lingkungan. Sekarang, penggunaan alat berat telah menyebabkan kerusakan serius, seperti longsor dan banjir yang berdampak langsung pada masyarakat di wilayah hilir,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap agar para pelaku usaha tambang lebih memperhatikan aspek lingkungan, sehingga aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat luas. (*)