Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemenuhan dokumen usul Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu (13/9/2025).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi PPPK tahun 2025 yang digelar secara nasional.
Tahapan ini menjadi syarat penting sebelum dokumen usulan NIP dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi dan penetapan.
Ketua Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pohuwato, Syaiful Safril Luma, menegaskan batas akhir pengusulan pengiriman NIP PPPK ditetapkan pada 22 September 2025.
Menurutnya, seluruh peserta wajib menyiapkan berkas dengan cermat agar tidak menemui kendala administrasi.
“Ketelitian peserta dalam mengisi DRH sangat menentukan kelancaran proses penetapan NIP. Kesalahan kecil saja bisa menghambat proses administrasi. Karena itu, kami minta seluruh peserta memperhatikan instruksi dengan serius,” tegas Syaiful.
Dalam sosialisasi tersebut, BKPSDM menghadirkan pemateri dari pejabat internal yang berkompeten.
Materi pertama berisi tata cara pengisian DRH dan syarat dokumen pelengkap usul NIP. Penjelasan teknis diberikan oleh Kepala BKPSDM, pejabat fungsional analis SDM aparatur ahli muda, serta Syaiful sebagai Kabid PPI Kepegawaian.
Total peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 369 orang. Mereka dibagi ke dalam dua sesi agar penyampaian materi lebih efektif.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–12.00 WITA diikuti oleh 167 peserta dari formasi guru dan tenaga pendidik (GTK). Sementara sesi kedua pukul 13.30–16.30 WITA diikuti 172 peserta dari formasi teknis dan tenaga kesehatan.
Syaiful menjelaskan, salah satu poin penting dalam pengisian DRH adalah kesesuaian data dengan dokumen fisik.
Perbedaan sekecil apa pun, seperti ejaan nama maupun tanggal lahir, wajib segera diperbaiki melalui surat keterangan resmi.
“Hal ini sangat penting agar tidak ada penolakan saat berkas diverifikasi BKN pusat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian maupun pengunggahan dokumen. Pasalnya, keterlambatan akan memengaruhi penetapan NIP dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Batas waktu dari BKN harus dipatuhi. Jangan ada kelalaian. Segera lengkapi dokumen sejak dini agar semua berjalan lancar,” kata Syaiful menegaskan.
BKPSDM Pohuwato berharap kegiatan yang dibuat memberi pemahaman yang menyeluruh kepada peserta PPPK terkait proses administrasi yang harus dipenuhi.
Pemerintah daerah juga menargetkan agar seluruh tahapan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan hambatan dalam penugasan pegawai di lapangan.
Dengan demikian, keberadaan PPPK dapat segera memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato. (*)