GorontaloParlemen & Legislatif

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Politik Uang Paslon Thariq – Nurjana

×

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Politik Uang Paslon Thariq – Nurjana

Sebarkan artikel ini
Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, FOTO : (Fadilah Tangahu) BICARAA>COM

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARA.COM, GORONTALO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Ulang (PSU) yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Selasa 29/4/2025, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA itu dipimpin  Majelis Pemeriksa Mohammad Fajrin Arsyad dan Lismawi Ibrahim, yang  menghadirkan Tim Kuasa Hukum pelapor Roni Imran – Ramdan Mopaliey, yakni Salahudin Pakaya dan Oneng Labdullah.

Dalam pembacaan putusan dugaan pelanggaran TSM ,Bawaslu Menyatakan Laporan yang dilayangkan kuasa hukum terlapor terhadap pasangan nomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurjana hasan Yusuf, memenuhi syarat formil dan materil, dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.

“Dengan demikian Bawaslu menyatakan laporan tersebut diterima dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan, untuk mendalami lebih lanjut bukti dan keterangan dari kedua belah pihak,” tegas Fajrin Arsyad saat membacakan laporan.

Selain itu dugaan politik uang berdasarkan laporan terjadi pada 17 hingga 19 April 2025, di delapan kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara,  yakni Atinggola, Sumalata Timur, Kwandang, Anggrek, Gentuma Raya, Ponelo, Tolinggula, dan Tomilito. Dimana diketahui dari keterangan 110 orang saksi.

Dugaan pelanggaran mencuat setelah para saksi bertemu dengan tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang disebut melakukan praktik politik uang atau serangan fajar.

“Bahwa berdasarkan analisis di atas , maka laporan terlapor memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf B peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9  tahun 2020 tantang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Kepala daerah yang terjadi secara sistematis terstruktur dan masif,” jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan Pemilihan Ulang (PSU) pada 19 April 2025 kemarin.

Sidang pun rencananya akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan alat bukti yang diajukan pelapor.(*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3