Setelah dilakukan pemeriksaan, LM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Gorontalo Kota.
LM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini, LM sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tutupnya. (*)