Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Bahaya! Mucikari Prostitusi Online Kini Merambat Ke Media Sosial, Modus Lowongan Kerja

×

Bahaya! Mucikari Prostitusi Online Kini Merambat Ke Media Sosial, Modus Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini
Modus Lowongan Pekerjan Sejumlah Mucikari di Gorontalo untuk Prostitusi Online, Foto: Istimewa

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM, GORONTALO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kasus TPPO terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya postingan di akun Facebook bernama “Rindy Indi” yang menawarkan lowongan kerja khusus untuk wanita.

“Setelah wanita-wanita ini menghubungi akun tersebut, mereka diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan admin melalui WhatsApp,” ungkap Kompol Leonardo.

Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang diketahui sebagai pemilik akun Facebook tersebut.

Selain itu, seorang wanita berinisial AS (19) yang akan melayani tamu serta dua rekannya yang mengantarkan AS ke kontrakan RP juga turut diamankan.

“RP berpura-pura menjadi admin dan menghubungi wanita-wanita tersebut jika sudah mendapatkan tamu. RP juga menyediakan kamar di kontrakannya,” ujar Kompol Leonardo.

RP diketahui menerima upah Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dari setiap transaksi, dengan alasan untuk membayar uang kamar dan rokok.

Kini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“RP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1