Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hijau dengan rompi tahanan berwarna pink. Kedua tangannya terlihat diborgol petugas sebelum digiring menuju mobil tahanan, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pendiri Gojek itu enggan menjawab banyak pertanyaan dari awak media. Hanya satu kalimat yang terlontar ketika ia dicecar pertanyaan soal status hukumnya.
“Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem singkat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan sejak hari ini,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Nadiem merupakan bagian dari proyek Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Dalam proyek tersebut, pemerintah mengadakan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) untuk sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T.
Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak sekolah belum memiliki akses internet memadai.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Selain Nadiem, tiga di antaranya merupakan pejabat dan orang dekatnya saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Antara lain, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan.
Seorang mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui penggelembungan harga dan pengadaan perangkat lunak fiktif.
Dari hasil perhitungan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar kerugian akibat software (CDM) serta Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kami masih mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain,” tutupnya. (*)