Berikut adalah lima poin tuntutan dari AJI Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo:
1. Mencabut Larangan Pengambilan Gambar
KPU Kabupaten Gorontalo harus segera mencabut larangan pengambilan gambar pada saat pendaftaran pasangan calon, serta memberikan akses penuh kepada jurnalis untuk meliput setiap tahapan pemilihan dengan bebas dan transparan.
2. Memastikan Kebebasan Pers
KPU Kabupaten Gorontalo harus menjamin kebebasan pers dalam setiap kegiatan dan tahapan pemilihan umum. Setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalis harus dihentikan, sesuai dengan amanat undang-undang tentang kebebasan pers.
3. Memberikan Klarifikasi Publik
KPU Kabupaten Gorontalo diwajibkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi publik atas tindakan pelarangan yang dilakukan, serta memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
4. Melakukan Pelatihan untuk Staf KPU
KPU Kabupaten Gorontalo harus mengadakan pelatihan bagi staf dan petugas KPU mengenai pentingnya kebebasan pers, hak jurnalis, dan bagaimana menjaga hubungan yang baik dengan media dalam konteks pemilihan umum.
5. Membuka Ruang Dialog dengan Media
KPU Kabupaten Gorontalo perlu membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka dengan jurnalis dan organisasi media lokal, termasuk AJI Gorontalo, untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait liputan media diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. (Rilis AJI Gorontalo)