“Tindakan ini berpotensi mencederai proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Wawan..
Saat dikonfirmasi, Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengaku jika pelarangan itu sesuai dengan kesepakatan parpol dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Karena itu, AJI Gorontalo mendesak KPU Kabupaten Gorontalo untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan akses penuh kepada media untuk melakukan peliputan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya lagi bahwa larangan KPU Kabupaten Gorontalo terkait jurnalis dalam melakukan peliputan bertentang dengan nilai dan tujuan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi dalam setiap tahapan pemilu,” pungkasnya.
Wawan meminta KPU Kabupaten Gorontalo memahami prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, keadilan yang merata, dan supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berakar pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum yang berkeadilan.
Pasal 4 UU Pers juga dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara.
AJI Gorontalo juga mengajak seluruh jurnalis di wilayah Gorontalo untuk bersatu dan tetap teguh dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawal demokrasi.