BICARAA.COM, KABUPATEN GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang melarang pengambilan gambar saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Selasa (27/08/2024).
Dari informasi yang dikumpulkan AJI Gorontalo, awalnya para wartawan berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Setelah paslon Pilkada 2024 Kabupaten Gorontalo pertama datang, mereka berusaha mengabadikan momen itu dalam bentuk foto dan video.
Setelah paslon dipanggil ke dalam Aula KPU Kabupaten Gorontalo, awak media dilarang masuk. Para wartawan baru bisa mengabadikan momennya kembali setelah paslon keluar ke lobi utama kantor.
Memasuki sore hari, paslon kedua datang. Momen ini para wartawan diizinkan masuk, tapi hanya di dalam kantor, bukan di aula dimana prosesi penyerahan berkas berlangsung.
Berdasarkan kronologi tersebut. AJI Gorontalo menganggap tindakan pelarangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba menyatakan larangan pengambilan gambar oleh KPU Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan penting terkait proses demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilihan umum.
AJI Gorontalo menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh lembaga penyelenggara pemilu.