Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Tim Patroli Laut Polairud Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan Iswan Akase (47), Deis Ndara (37), dan Epi Akase (36) yang kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di Perairan Tanjung Panjang, Pohuwato.
Namun, yang mengejutkan, dua dari tiga pelaku tersebut ternyata adalah residivis kasus serupa.
Keduanya adalah Deis Akase (38) dan Epi Ndara (42), yang sebelumnya telah memiliki catatan kriminal terkait penangkapan ikan ilegal.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, menjelaskan aksi ketiga pelaku terungkap setelah tim patroli mendengar suara ledakan di sekitar lokasi.
Saat didekati, ketiganya mencoba melarikan diri dengan perahu tradisional. Namun, upaya kabur tersebut digagalkan setelah tim patroli memberikan tembakan peringatan.
“Kami berhasil menghentikan perahu mereka di koordinat 0°24’48.8″LU 121°44′23.7″ BT. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa bom rakitan, detonator, dan peralatan lainnya. Yang mengejutkan, dua dari tiga pelaku ternyata adalah residivis,” ujar Sutrisno.
Barang bukti yang diamankan antara lain perahu kayu tradisional sepanjang 12 meter, tiga dayung kayu, satu unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, mesin kompresor, rol selang, botol berisi racikan bom, detonator, serta 11 sumbu berbahan belerang.
Selain itu, tim juga menemukan ikan hasil tangkapan yang sudah tidak layak dikonsumsi akibat ledakan bom.
Sutrisno juga menegaskan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk Deis Akase dan Epi Ndara, status mereka sebagai residivis akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polairud Gorontalo dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, terutama yang dilakukan oleh pelaku berulang.
Masyarakat diharapkan dapat turut serta menjaga kelestarian laut dengan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan. (*)