Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, BANGKA BELITUNG – Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah organisasi masyarakat di Babel.
Laporan terkait perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Prof Bambang dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Andi Kusuma menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada klaim bahwa Prof Bambang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Menurut Andi, saat ditanya mengenai rinciannya sebagai saksi yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Bambang tidak memberikan jawaban yang memadai.
Andi pun mengutip Pasal 242 KUHP yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu dalam laporan tersebut.
“Pada hari ini, kami secara resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel atas perhitungan kerugian negara yang mencurigakan dalam kasus IUP PT Timah,” kata Andi Kusuma.
Menurutnya, perhitungan yang dibuat oleh Prof Bambang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat Bangka Belitung.
Ia mengklaim angka kerugian yang dihitung telah mempengaruhi perekonomian daerah, bahkan membuat sejumlah tokoh besar seperti Mahfud MD dan Prabowo Subianto ikut terpengaruh oleh laporan tersebut.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana menyatakan, pihaknya akan memproses semua laporan yang diterima dari masyarakat.
“Setiap laporan akan kami terima dan akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tutupnya. (*)